RAWAMERTA - Pencapaian wajib
pajak PBB tingkat pedesaan di Kabupaten Karawang tahun 2016 terbilang masih
rendah, tercatat masih 32 persen pencapaian wajib pajak PBB hingga bulan
november ini, hali itu berdasarkan menurut data DPPKAD dari 771 ribu surat
pemberitahuan pajak terhutang atau (SPPT) di Kabupaten Karawang, 80 persen
diantaranya adalah wajib pajak di pedesaan.
“Atas hal tersebut, pihak DPPKAD menekankan pembayaran wajib pajak ke setiap
kecamatan dan setiap desa supaya pencapaian target dapat terpenuhi hingga 60
persen di akhir tahun 2016,” terang Koordinator PBB Kecamatan Rawamerta, Udin
Bahrudin, kepada Karawang Publik, kamis (24/11).
Udin menjelaskan untuk di Kecamatan Rawamerta, pencapaian wajib pajak saat
ini mencapai 42 persen, dan hal tersebut masih terbentur beberapa kendala
pasalnya pembayaran gabah disaat panen kemarin masih banyak yang dihutang oleh
tengkulak sehingga masyarakat belum sepenuhnya membayar pajak.
“Memang untuk saat ini pembayaran pajak di Kecamatan Rawamerta sedikit
terhambat, karena padi milik petani banyak di hutang oleh tengkulak,” katanya.
Namun dirinya menegaskan, sebelum berakhir bulan ini pencapaian target wajib
pajak PBB di Kecamatan Rawamerta akan beres. “Kita terus berupaya agar
pencapaian target PBB di Kecamatan Rawamreta bias mencapai target sebelum lewat
bulan ini,” tegasnya.
Sedangkan menurut salah seorang warga Saepul Bahri mengatakan, selama ini
bukti setoran pembayaran pajak dari bank tidak pernah diterima oleh masyarakat
atau wajib pajak dan selama ini yang dipegang oleh wajib hanya bukti SPPT,
sehingga masyarakat ketika mengurus surat surat saat balik nama seperti akta
jual beli (AJB) atau sertifikat sering diwajibkan bayar pajak selama 5 tahun
kebelakang.
“Hal tersebut yang sering membuat wajib pajak terutama di kalangan
masyarakat pedesaan malas untuk membayar pajak, karena tetap saja setiap kali
mau balik nama Akta atau AJB suka ada denda yang dibebankan kepada masyarakat,”
Ujar Saepul.
Menurutnya dengan tidak adanya bukti setoran yang dipegang oleh masyarakat
saat membayar pajak menjadi tidak adanya alat bukti ketika masyarakat saat
dibebankan pembayaran tunggakan yang kerap terjadi saat balik nama surat surat.
“Saya sendiri suka bingung ini permainan atau apa. Dan kejadian ini pernah
terjadi pada saya pribadi, pas balik nama malah dimintai bayar denda 5 tahun
kebelakang. Sedangkan saya selama ini selalu bayar pajak dan tidak pernah telat
apalagi menunggak. Sehingga wajar ketika saat ini masyarakat sedikit dulit saat
diminta bayar pajak,” tungkasnya.(Daf)
No comments:
Post a Comment