Pages

Thursday, November 24, 2016

Ternyata Ini Dia Alasan Masyarakat Susah Bayar Pajak PBB.

RAWAMERTA - Pencapaian wajib pajak PBB tingkat pedesaan di Kabupaten Karawang tahun 2016 terbilang masih rendah, tercatat masih 32 persen pencapaian wajib pajak PBB hingga bulan november ini, hali itu berdasarkan menurut data DPPKAD dari 771 ribu surat pemberitahuan pajak terhutang atau (SPPT) di Kabupaten Karawang, 80 persen diantaranya adalah wajib pajak di pedesaan.

“Atas hal tersebut, pihak DPPKAD menekankan pembayaran wajib pajak ke setiap kecamatan dan setiap desa supaya pencapaian target dapat terpenuhi hingga 60 persen di akhir tahun 2016,” terang Koordinator PBB Kecamatan Rawamerta, Udin Bahrudin, kepada Karawang Publik, kamis (24/11).

Udin menjelaskan untuk di Kecamatan Rawamerta, pencapaian wajib pajak saat ini mencapai 42 persen, dan hal tersebut masih terbentur beberapa kendala pasalnya pembayaran gabah disaat panen kemarin masih banyak yang dihutang oleh tengkulak sehingga masyarakat belum sepenuhnya membayar pajak.

“Memang untuk saat ini pembayaran pajak di Kecamatan Rawamerta sedikit terhambat, karena padi milik petani banyak di hutang oleh tengkulak,” katanya.

Namun dirinya menegaskan, sebelum berakhir bulan ini pencapaian target wajib pajak PBB di Kecamatan Rawamerta akan beres. “Kita terus berupaya agar pencapaian target PBB di Kecamatan Rawamreta bias mencapai target sebelum lewat bulan ini,” tegasnya.

Sedangkan menurut salah seorang warga Saepul Bahri mengatakan, selama ini bukti setoran pembayaran pajak dari bank tidak pernah diterima oleh masyarakat atau wajib pajak dan selama ini yang dipegang oleh wajib hanya bukti SPPT, sehingga masyarakat ketika mengurus surat surat saat balik nama seperti akta jual beli (AJB) atau sertifikat sering diwajibkan bayar pajak selama 5 tahun kebelakang.

“Hal tersebut yang sering membuat wajib pajak terutama di kalangan masyarakat pedesaan malas untuk membayar pajak, karena tetap saja setiap kali mau balik nama Akta atau AJB suka ada denda yang dibebankan kepada masyarakat,” Ujar Saepul.

Menurutnya dengan tidak adanya bukti setoran yang dipegang oleh masyarakat saat membayar pajak menjadi tidak adanya alat bukti ketika masyarakat saat dibebankan pembayaran tunggakan yang kerap terjadi saat balik nama surat surat.

“Saya sendiri suka bingung ini permainan atau apa. Dan kejadian ini pernah terjadi pada saya pribadi, pas balik nama malah dimintai bayar denda 5 tahun kebelakang. Sedangkan saya selama ini selalu bayar pajak dan tidak pernah telat apalagi menunggak. Sehingga wajar ketika saat ini masyarakat sedikit dulit saat diminta bayar pajak,” tungkasnya.(Daf)

No comments:

Post a Comment