KARAWANG - Puluhan
pasangan suami istri hasil dari pernikahan amil atau nikah siri di Kecamatan
Kutawaluya, mengikuti sidang isbat nikah yang diadakan oleh Kantor Urusan Agama
atau KUA Kecamatan Kutawaluya pada jumat (7/7) pagi.
Sidang isbat nikah
yang dilakukan oleh KUA Kutawaluya terhadap 50 pasangan nikah amil atau nikah
siri, bertujuan supaya para pasangan nikah amil tersebut resmi terdaftar dalam
kantor urusan agama atau memiliki legalitas yang jelas. Pasalnya puluhan
pasangan tersebut selama puluhan tahun menikah tanpa memiliki surat nikah atau
legalitas hukum.
Menurut Kepala KUA
Kutawaluya, Sahdi mengatakan, isbat nikah yang ia lakukan berdasarkan desakan
dari masyarakat yang memang selama ini sudah menikah dan syah secara agama
namum belum mempunyai legalitas hukum atau belum diakui oleh negara, dari 201
pasangan yang ia daftarkan hanya 50 pasangan yang direalisasi untuk mengikuti isbat
nikah tersebut.
"Masih banyak
masyarakat yang belum memiliki surat nikah resmi, maka dari itu kita adakan
isbat nikah ini," ujarnya.
Sedangkan menurut Panitra
Pengadilan Agama Karawang, Nanang Fathoni menuturkan, rata rata yang mengikuti
isbat nikah adalah pasangan nikah yang menikah pada tahun 1974 kebelakang,
dirinya mengakui dalam isbat kali ini jumlah pesertanya paling banyak yang
biasanya hanya 20 hingga 25 pasangan saja.
"Isbat nikah disini
paling banyak, dibanding dengan kecamatan lain," katanya.(kur/red)
No comments:
Post a Comment