KARAWANG - Pemerintah Desa Talagasari,
Kecamatan Telagasari menyalurkan bantuan kebutuhan pendidikan PAUD dan TK
kepada 5 PAUD dan Satu Taman Kanak-kanak (TK). Bantuan yang disalurkan oleh
pemerintah desa Talagasari berupa laptop, printer, dan mobiler yang berasal
dari dana desa (DD) tahap 2 tahun 2016 kepada Desa Talagasari. Penyerahan tersebut dilakukan dihadapan
pendamping desa kecamatan dan para wakil se desa talagasari.
Sekertaris desa talagasari, Ono
Rustono mengatakan, penyerahan bantuan mobiler dan peralatan kantor untuk 5 PAUD dan 1 sekolah TK di desa talagasari tersebut adalah penyaluran dana desa
yang diperuntukkan untuk bidang pendidikan sebesar 5 persen dari total dana
desa tahap 2 yang sebesar Rp258 juta merupakan dana kucuraan berasal dari dana
bantuan pusat atau APBN.
“Untuk anggaran pendidikan sekitar
Rp96.76 juta rupiah, dan PAUD serta TK yang mendapatkan bantuan ini merupakan
sekolah yang sudah direkomendasi oleh kepala UPTD Pendidikan Talagasari,”
terang Ono usai menyerahkan bantuan tersebut, kepada Pembina PAUD dan TK, rabu
(30/11).
Walaupun kepala desa sedang dalam
kondisi sakit sehingga tidak bisa menjalankan roda pemerintahan dengan maksimal
tetapi staff pemerintah desa terus memaksimalkan penyaluran dana bantuan kepada
masyarakat sekitar. Bantuan yang disalurkan ini merupakan kebutuhan yang sangat
diharapkan oleh tenaga pendidikan PAUD dan TK di Desanya itu.
“Ini realisasi atas permintaan para
pengelola PAUD dan TK, dan diharapkan bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi
sekolah sekolah tersebut. Karena kita hanya sebagai jembatan pemerintah pusat untuk menyalurkan anggaran bagi pendidikan ini, dan kini telah kita realisasikan,” harapnya.
Sedangkan menurut pendamping desa
kecamatan telagasari, Aab ketika ditemui Karawang Publik mengatakan, dirinya mengapresiasi
akan penyaluran dana desa yang dilakukan secara terbuka, dan hal tersebut
diharapkan dapat menjadi contoh untuk desa lainnya. Dirinya mengakui masih
banyak desa di kecamatan telagasari yang belum transparan dalam segi penyaluran
dana bantuan dari pemerintah.
“Padahal ketransparansi penyaluran
dana bantuan sudah tertuang dalam undang undang desa nomor 6 tahun 2014,”
Terang Aab.(izr)
No comments:
Post a Comment