KARAWANG – Sejak diamankannya Kepala Desa
Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Januari
tahun 2017 lalu akibat tersandung dugaan korupsi bantuan Dana Desa (DD) tahun
2015 yang tidak direalisasikan, akhirnya Kepala Desa Cilewo, Komarudin sudah
ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung menjadi terdakwa.
Hal
tersebut dibenarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cilewo, Bajil dirinya
mengatakan, jika Kepala Desa Cilewo, Komarudin sudah didakwa dengan kurungan
penjara satu tahun lamanya serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar
Rp. 50 juta.
“Waktu hari kamis saya datang ke Kejaksaan Negeri Karawang, karna di
kasih tau dari tipikor kalau Kades Komar sudah didakwa, dan JPU Pa Mahardika ngasih
tau bahwa komar udah di Ponis,” terang Bajil, kepada KARAWANGTV Channel, sabtu (17/6).
Menurut
Bjil, pada hari senin mendatang dirinya akan meluncur ke Bandung untuk
mengambil surat putusan pidana tetap sebagai pegangan pihak BPD. Dan langkah BPD untuk secepatnya membentuk PJS sesuai aturan yang ada. “Pokonya secepatnya kita akan membentuk PJS kang,” ujarnya.(red)
No comments:
Post a Comment