Terbukti Korupsi, Kepala Desa Cilewo Karawang Ditetapkan Terdakwa - KARAWANG PUBLIK

Windows

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, June 17, 2017

Terbukti Korupsi, Kepala Desa Cilewo Karawang Ditetapkan Terdakwa



KARAWANG – Sejak diamankannya Kepala Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Januari tahun 2017 lalu akibat tersandung dugaan korupsi bantuan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang tidak direalisasikan, akhirnya Kepala Desa Cilewo, Komarudin sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung menjadi terdakwa. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cilewo, Bajil dirinya mengatakan, jika Kepala Desa Cilewo, Komarudin sudah didakwa dengan kurungan penjara satu tahun lamanya serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 50 juta.

Waktu hari kamis saya datang ke Kejaksaan Negeri Karawang, karna di kasih tau dari tipikor kalau Kades Komar sudah didakwa, dan JPU Pa Mahardika ngasih tau bahwa komar udah di Ponis,” terang Bajil, kepada KARAWANGTV Channel, sabtu (17/6).

Menurut Bjil, pada hari senin mendatang dirinya akan meluncur ke Bandung untuk mengambil surat putusan pidana tetap sebagai pegangan pihak BPD. Dan langkah BPD untuk secepatnya membentuk PJS sesuai aturan yang ada. “Pokonya secepatnya kita akan membentuk PJS kang,” ujarnya.(red)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages