Tidak Menggubris Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siswa SMP Rawamerta Terlibat Kecelakaan - KARAWANG PUBLIK

Windows

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Saturday, June 17, 2017

Tidak Menggubris Larangan Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siswa SMP Rawamerta Terlibat Kecelakaan



KARAWANG - Diduga ugal ugalan, pelajar salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Rawamerta, terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil box bermuatan sembako bernomor polisi B 8920 SL di tikungan tajam , Pasar Sabtu, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, pada jumat pagi. Kecelakaan tersebut membuat kaki pelajar tersebut mengalami patah tulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KARAWANGTV Channel dilapangan, kejadiaan tersebut diduga dikarenakan pelajar salah satu sekolah SMP Rawamerta ugal ugalan dalam mengendaraai motornya yang bernomor polisi T 4057 ME, dari arah Rawamerta menuju Rengadengklok. 

“Pada saat ditikungan motor yang dikendarai siswa tersebut kehilangan kendali sehingga menabrak mobil box miliknya,” ulas Amin sopir mobil box tersebut, kepada KARAWANGTV Channel, jumat (16/6).

Sedangkan menurut Kapolsek Rawamerta, AKP Agus Setiawan dirinya menyayangkan kecelakaan yang melibatkan pelajar yang diketahui masih dibawah umur dan belum mempunyai surat ijin mengemudi, padahal belum lama ini Polres Karawang mengeluarkan surat larangan bagi siswa menggunakan motor saat sekolah. 

“Kita akan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada sekolah sekolah yang berada di Rawamerta supaya pihak sekolah melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek.(kur)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages