
Berdasarkan
informasi yang dihimpun KARAWANGTV Channel dilapangan, kejadiaan tersebut diduga
dikarenakan pelajar salah satu sekolah SMP Rawamerta ugal ugalan dalam
mengendaraai motornya yang bernomor polisi T 4057 ME, dari arah Rawamerta
menuju Rengadengklok.
“Pada
saat ditikungan motor yang dikendarai siswa tersebut kehilangan kendali
sehingga menabrak mobil box miliknya,” ulas Amin sopir mobil box tersebut,
kepada KARAWANGTV
Channel, jumat (16/6).
Sedangkan
menurut Kapolsek Rawamerta, AKP Agus Setiawan dirinya menyayangkan kecelakaan
yang melibatkan pelajar yang diketahui masih dibawah umur dan belum mempunyai
surat ijin mengemudi, padahal belum lama ini Polres Karawang mengeluarkan surat
larangan bagi siswa menggunakan motor saat sekolah.
“Kita
akan melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada sekolah sekolah yang berada di
Rawamerta supaya pihak sekolah melarang siswa menggunakan kendaraan bermotor,”
ujar Kapolsek.(kur)
No comments:
Post a Comment