Tidak Terserap, DPRD Karawang Minta Permohonan Bansara Untuk di Prioritaskan - KARAWANG PUBLIK

Windows

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Wednesday, July 5, 2017

Tidak Terserap, DPRD Karawang Minta Permohonan Bansara Untuk di Prioritaskan



KARAWANG – Sarana ibadah harus berbadan hukum bila ingin mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini tertuang dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2006, yang mengatur keberadaan tempat ibadah harus berbadan hukum apabila ingin mendapatkan bantuan. Karena aturan ini, membuat anggaran bantuan untuk mushola ataupun masjid, di Kabupaten Karawang saat ini tidak terserap. Tidak terserapnya bantuan sarana ibadah ini, dikeluhkan oleh para pemuka agama karena mayoritas sarana ibadah tidak berbadan hukum.

Seperti diungkapkan oleh Kepala Desa Pasirtalaga, Teja ketika dilokasi pembangunan masjid Darusalam yang ada diwilayah Desanya mengatakan, dirinya melakukan pembangunan masjid tersebut dengan menggunakan suadaya masyarakat sekitar.
“Saya tidak mengajukan bantuan kepada Pemda Karawang, karena persyaratan permohonan Bansara saat ini cukup sulit dan kita tidak memiliki badan hukum seperti yang diharuskan dalam aturan tersebut,” ungkap Teja, kepada KARAWANGTV Channel  , rabu (5/7).

Kades berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar kembali mengadakan bantuan sarana agama bagi masyarakat tanpa persaratan yang harus mebebani masyarakat yang hendak mengajukan permohonan bantuan tersebut.

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Komisi A, fraksi Golkar, Ir. Teddy Lutfiana mengatakan, dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang khususnya fraksi Golkar tengah terus mendesak agar bantuan untuk sarana keagamaan agar difungsikan kambali dengan aturan yang lebih ringan, karena saat ini aturannya masih ternilang sangat mebebani masyarakat.

“Kita masih berjuang untuk mengembalikan adanya Bansara, dan Sekertaris Daerah Karawang secara lisan sudah menyetujui. Karena Bansara selalu menjadi aspirasi masyarakat dalam setiap kali reses,” ujar Teddy, ketika ditemui dalam kegiatan resesnya.

Namun terang Teddy, untuk bantuan social lainnya seperti ekonomi kerakyatan atau bantuan usaha dengan memberikan uang tunai kepada pemohon sementara ini tidak akan dikeluarkan dahulu, karena rentan disalahgunakan. "Untuk ekonomi kita tolak dulu, karena hawatir tidak tepat sasaran," tungkasnya.(kur/red)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages