KARAWANG
– Sarana ibadah
harus berbadan hukum bila ingin mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini
tertuang dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9
tahun 2006, yang mengatur keberadaan tempat ibadah harus berbadan hukum apabila
ingin mendapatkan bantuan. Karena aturan ini, membuat anggaran bantuan untuk
mushola ataupun masjid, di Kabupaten Karawang saat ini tidak terserap.
Tidak terserapnya bantuan sarana ibadah ini, dikeluhkan oleh para pemuka agama
karena mayoritas sarana ibadah tidak berbadan hukum.
Seperti
diungkapkan oleh Kepala Desa Pasirtalaga, Teja ketika dilokasi pembangunan
masjid Darusalam yang ada diwilayah Desanya mengatakan, dirinya melakukan
pembangunan masjid tersebut dengan menggunakan suadaya masyarakat sekitar.
“Saya
tidak mengajukan bantuan kepada Pemda Karawang, karena persyaratan permohonan
Bansara saat ini cukup sulit dan kita tidak memiliki badan hukum seperti yang
diharuskan dalam aturan tersebut,” ungkap Teja, kepada KARAWANGTV Channel , rabu (5/7).
Kades
berharap kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar kembali mengadakan bantuan
sarana agama bagi masyarakat tanpa persaratan yang harus mebebani masyarakat
yang hendak mengajukan permohonan bantuan tersebut.
Menanggapi
hal tersebut Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Komisi A, fraksi Golkar, Ir.
Teddy Lutfiana mengatakan, dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang
khususnya fraksi Golkar tengah terus mendesak agar bantuan untuk sarana
keagamaan agar difungsikan kambali dengan aturan yang lebih ringan, karena saat
ini aturannya masih ternilang sangat mebebani masyarakat.
“Kita
masih berjuang untuk mengembalikan adanya Bansara, dan Sekertaris Daerah
Karawang secara lisan sudah menyetujui. Karena Bansara selalu menjadi aspirasi masyarakat dalam setiap kali reses,” ujar Teddy, ketika ditemui dalam
kegiatan resesnya.
Namun
terang Teddy, untuk bantuan social lainnya seperti ekonomi kerakyatan atau
bantuan usaha dengan memberikan uang tunai kepada pemohon sementara ini tidak
akan dikeluarkan dahulu, karena rentan disalahgunakan. "Untuk ekonomi kita tolak dulu, karena hawatir tidak tepat sasaran," tungkasnya.(kur/red)
No comments:
Post a Comment