KARAWANG - Meski Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan,
serta aturan tentang larangan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
Namun hal ini masih saja marak terjadi, baik yang dilakukan langsung
oleh pihak sekolah, ataupun disiasati melalui kerjasama dengan pihak
komite sekolah sehingga tetap bisa meraup keuntungan.
Seperti yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri
Cibalongsari 4, salah seorang orang tua murid yang tidak ingin
disebutkan namanya tersebut mengatakan, “Di sekolah anak saya masih saja
dibebankan dengan kewajiban yang diharuskan setiap muridnya, membayar
buku LKS,” ujarnya.
Dikatakannya, program sekolah gratis dari Pemerintah sama
saja pembohongan. Karena faktanya, para orangtua murid masih saja
dibebankan untuk pembeli buku LKS. "Bukunya saja dijual di area sekolah
di depan ruang komite sekolah.
Dengan begitu saja sudah membuktikan,
jika program Pemerintah tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah. Saya
meminta dan berharap kepada Pemerintah, untuk segera turun tangan jangan
hanya percaya dengan laporan dari pihak sekolah saja, tapi sesekali
Pemerintah harus turun tangan dan lakukan blusukan ke sekolah-sekolah
secara langsung," katanya dengan nada kesal.
Bahkan kepala sekolah sdn Cibalongsari 4, Usep, membenarkan
jika komite disekolahnya melakukan praktek jual beli buku lks. "Iya
memang benar kalau komite kita melakukan penjualan buku lks dirumahnya,"
ujar Usep, ketika ditemui dirumah dinasnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penjualan LKS tidak melanggar aturan, pasalnya bagi yang berminat saja yang membeli buku tersebut. Karena pihak sekolah maupun komite dirasanya tidak ada penekanan kepada siswa untuk mebeli LKS yang dijual oleh komite. "Yang mau beli silahkan, tetapi yang tidak maubeli juga tidak apa-apa," Terangnya. (zar)
No comments:
Post a Comment