Pemilik Akun FB Arya Atmaja Dipolisikan Kades Lemahmakmur - KARAWANG PUBLIK

Windows

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Monday, April 4, 2016

Pemilik Akun FB Arya Atmaja Dipolisikan Kades Lemahmakmur



KARAWANG - Kepala desa (Kades) Lemahmakmur, Wawan alias Jangkung, laporkan pemilik akun facebook Arya Atmaja, kepada pihak kepolisian Polres Karawang, terkait adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan pencemaran nama baik kepada dirinya. Pemilik akun facebook Arya Atmaja, yang diketahui warga asal Desa Cikuntul, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, terancam kena UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.


Kades Lemahmakmur Wawan, kepada Karawang Publik, mengatakan, kicauan yang dilakukan oleh Arya Atmaja dalam akun FB nya sudah mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Pasalnya semua kicauan yang dilontarkan Arya Atmaja tidak sesuai dengan kenyataannya. “Tuduhan Arya Atmaja dalam akun FB nya semuanya tidak benar. Dan pemilik akun facebook tersebut sudah saya laporkan kepada Pihak kepolisian Polres Karawang, pada kamis (31/03/2016) dan laporan tersebut diterima Bripka Pian anggota Polres Karawang,” Ulas Wawan, saat ditemui diruangkerjanya, senin (04/04).


Adapun permasalahan Ibu Endah mengenai penggadaian kendaraan roda empat melalui dirinya, dimana beberapa waktu lalu kendaraan tersebut sempat ditarik oleh perusahaan asuransi (Lesing), akibat pemilik kendaraan tersebut telat melakukan pembayaran angsurannya. “Permasalahaan dengan ibu Endah sudah beres dan semuanya sudah diganti satu minggu setelah kejadian awal bulan Maret lalu, dan si penggadai juga menerimanya jadi tidak ada masalah lagi,” Ungkap Wawan.


Terang Wawan, kicauan yang dilakukan oleh Arya Atmaja dalam social media sudah jelas merupakan perbuatan penghinaan dan pelakuna pencemaran nama baik kepada dirinya. “Saya akan lanjutkan terus kasus ini keranah hukum, karena pemilik akun facebook Arya Atmaja sudah jelas-jelas melakukan pencemaran nama baik saya dan merusak nama baik saya,” Tegasnya.


Sementara itu pengamat Hukum di Kabupaten Karawang, Eddy Sopyan, ketika dimintai keterangannya oleh Media Karawang Publik, menjelaskan, bagi pengguna social media seperti pemilik akun FB Arya Atmaja bias kena Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 


Seperti yang tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”

“Jadi bagi yang menulis status di facebook, BBM, dan lainnya, terus ada yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya, mereka bisa mengadukan ke polisi, dan tersangka bisa dipenjarakan dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah,” Beber Eddy Sopyan.(Red)


No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages