
Kades Lemahmakmur
Wawan, kepada Karawang Publik, mengatakan, kicauan yang dilakukan oleh Arya
Atmaja dalam akun FB nya sudah
mengarah kepada penghinaan dan pencemaran nama baiknya. Pasalnya semua kicauan
yang dilontarkan Arya Atmaja tidak sesuai dengan kenyataannya. “Tuduhan Arya
Atmaja dalam akun FB nya semuanya
tidak benar. Dan pemilik akun facebook tersebut
sudah saya laporkan kepada Pihak kepolisian Polres Karawang, pada kamis (31/03/2016)
dan laporan tersebut diterima Bripka Pian anggota Polres Karawang,” Ulas Wawan,
saat ditemui diruangkerjanya, senin (04/04).
Adapun
permasalahan Ibu Endah mengenai penggadaian kendaraan roda empat melalui dirinya,
dimana beberapa waktu lalu kendaraan tersebut sempat ditarik oleh perusahaan
asuransi (Lesing), akibat pemilik kendaraan tersebut telat melakukan pembayaran
angsurannya. “Permasalahaan dengan ibu Endah sudah beres dan semuanya sudah
diganti satu minggu setelah kejadian awal bulan Maret lalu, dan si penggadai
juga menerimanya jadi tidak ada masalah lagi,” Ungkap Wawan.
Terang Wawan,
kicauan yang dilakukan oleh Arya Atmaja dalam social media sudah jelas
merupakan perbuatan penghinaan dan pelakuna pencemaran nama baik kepada
dirinya. “Saya akan lanjutkan terus kasus ini keranah hukum, karena pemilik akun
facebook Arya Atmaja sudah
jelas-jelas melakukan pencemaran nama baik saya dan merusak nama baik saya,”
Tegasnya.
Sementara
itu pengamat Hukum di Kabupaten Karawang, Eddy Sopyan, ketika dimintai
keterangannya oleh Media Karawang Publik, menjelaskan, bagi pengguna social
media seperti pemilik akun FB Arya Atmaja bias kena Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasanya disebut
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti yang
tertuang dalam pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama. Yang berbunyi “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,”
No comments:
Post a Comment