KARAWANG - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014
tentang desa yang mengutamakan tenaga kaula muda dengan batasan usia maksimal
42 tahun, untuk menjadi pegawai desa. Namun pada kenyataannya tidak sedikit masyarakat maupun
kaula muda yang enggan menjadi pegawai desa dan lebih memilih menjadi buruh
pabrik maupun berkerja diluar itu.
Beda halnya dengan, Eki
Aladim (32), dirinya memilih mengabdikan dirinya sebagai pegawai desa di Desa
Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran ketimbang membuka usaha lain. “Karena saya
ingin mengabdikan diri kepada masyarakat di Desa Dayeuhluhur,” Ungkap Sekertaris
Desa (Sekdes) Dayeuhluhur, Eki, kepada Karawang Publik, rabu 15/06.
Menurutnya dengan
hadirnya tenaga muda dilingkungan desa bisa membuat penyegaran dari segi tenaga
dan pemikiran. Dirinya juga berjandi dengan diangkatnya sebagai orang nomor dua
di Desanya itu, ia akan terus meningkatkan pelayanan dari segi apapun kepada
masyarakat dengan penuh rasa tanggungjawab. “Akan menjalankan amanah yang sudah
diberikan oleh masyarakat kepada saya, dengan mengutamakan kejujuran dan
kebenaran. Karena kalau bukan kita anak muda siapa lagi yang kelak jadi
generasi penerus,” Ujarnya.
Dirinya juga berharap
kepada para pemuda didesanya umumnya diwilayah Kabupaten Karawang, untuk
meberikan karya dan mengabdikan diri di desa masing-masing. “Kalau melihat
gajih pasti akan terus ada kesenjangan, tetapi coba pola pikir kita diubah
ingin memajukan desa dan mengabdi untuk masyarakat. Karena saatnya yang muda
yang berkarya,” Tungkas Eki. (zar)
No comments:
Post a Comment