KARAWANG – Pihak
Kepolisian tim reserse zona Telagasari, terus melakukan penyelidikan terkait
adanya pembuangan bayi yang ditemukan didepan garasi mobil rumah Bidan Neneng,
warga Desa Cariumulya, Kecamatan Telagasari, minggu (28/08) lalu.
Menurut keterangan Penyidik yang
menangani kasus pembuangan bayi tersebut Aiptu, Sukardi kepada Karawang Publik jumat (09/09) mengatakan, kasus
pembuangan bayi tersebut masih terus diselidikinya untuk mengungkap pelaku yang
membuang bayi laki-laki ini. “Perkiraan sementara pelaku melahirkan tidak jauh
dari lokasi, karena dari bekas duduk pelaku ada bekas darah,” Ungkap Aiptu
Kardi.
Menurutnya berdasarkan keterangan Bidan
pelaku tidak mungkin melahirkan sorang diri, pasalnya tali ari-ari yang dipotongnya
sesuai dengan aturan medis. Dirinya juga berharap kepada Pihak
Puskesmas, Bidan, dan Klinik meberikan informasinya kepada pihak kepolisian
jika ditemukan wanita yang melahirkan bertepatan pada hari minggu (28/08) sore ditemukannya
bayi tersebut. Pasalnya pelaku pasti mengalami pendarahan atau memerlukan
perawatan kesehatan usai melahirkan.
“Pelaku diduga berusia 35 tahun. Pihak
medis pasti akan lebih tahu mana yang habis melahirkan dan tidak, dan mohon bantuannya
untuk mengecek kapan pasien melahirkan, dan dimana bayinya saat ini (ada atau
tidak,red). Sejauh ini saya baru mendatangi dukun beranak dan beberapa tempat
kesehatan, namun belum ada informasi akurat,” terangnya.
Karena dengan kejadian ini pelaku bias
dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 77 poin B. penelantaran
terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik,
mental, maupun social. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,00,”
tungkasnya.(zar)
No comments:
Post a Comment